Cara Keluarga Pra Sejahtera (Kurang Mampu) Mendapatkan BANSOS PKH, BPNT, KIS PBI atau yang lainya BERIKUT CARANYA

Pertanyaan yang sering muncul ketika melihat kondisi masyarakat di sekitar kita, terdapat sebagian keluarga kurang mampu atau Pra Sejahtera tidak atau belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah terutama BPNT, PKH atau KIS PBI. Mengapa itu terjadi ? karena keluarga tersebut tidak atau belum masuk data DTKS. Berdasaran  UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Seperti PKH, BPNT, KIS PBI dan bansos lainya yang bersumber dana dari APBN

Kemudian apa itu DTKS ?? berikut penjelasannya :

Bagaimana caranya agar keluarga tidak mampu atau pra sejahtera tersebut masuk DTKS, berikut tahapannya : 

  • Bedasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT atau RW atau Kepala Dusun atau Kepala Desa atau Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP
  • Sebelum mendaftar, pastikan bidodata diri sudah E-KTP dan Kartu Keluarga sudah benar, untuk memastikan hal tersebut lakukan pengecekakan atau  konsolidasi manual dengan Dukcapil setempat (dapat melalui operator SIAK di masing-masing kecamatan)
  • Kemudian akan diadakan Musyawawah tingkat Desa/Lurah (MUSDES/MUSLUR) membahas kondisi warganya yang layak di masukan ke dalam DTKS
  • Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara di tandatagani oleh Kepala Desa/Lurah serta perangkat Desa setempat
  • Berita acara tersebut digunakan oleh Dinas Sosial Kab/Kota setempat untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  • Data yang telah  di verifikasi dan validasi kemudian di input oleh Operator Desa/Keluarah ke aplikasi SIKS-NG
  • Data yang sudah di input ker aplikasi SIKS-NG akan di peroses oleh Dinas Sosial Kab/Kota setempat untuk di verifikasi dan validasi laporan kepada Bupati atau Walikota 
  • Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada menteri terkait.


Belum ada Komentar untuk "Cara Keluarga Pra Sejahtera (Kurang Mampu) Mendapatkan BANSOS PKH, BPNT, KIS PBI atau yang lainya BERIKUT CARANYA"

Posting Komentar